Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Hal ini karena penyidikan selama ini dianggap seringkali terjadi penyalahgunaan/ kesewenangan atau juga kesalahan prosedur yang berakibat pada pelanggaran etik. Pengawasan ini sangat penting mengingat penerapan prinsip due process of law yang mencerminkan akuntabilitas dan profesionalisme.

Untuk mendorong pencegahan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan memang membutuhkan sistem pengawasan melekat dan pertanggungjawaban yang terukur.

e. Pengaturan mengenai plea bargaining. Pada perkembangan hukum acara pidana, banyak pihak mengusulkan adanya sistem plea bargaining yang sebenarnya banyak digunakan pula pada negara yang menganut sistem hukum anglo saxon.

Sistem plea bargaining dinilai dapat mempercepat proses hukum dan menjadi alasan meringankan bagi pelaku yang mengakui kesalahan dan berupaya untuk memulihkan keadaan. Plea bargaining menjadi jalan pula bagi perkara tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. 

10. Konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan

Konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan telah ada dalam draf RUU KUHAP sebelumnya.

Konsep Hakim Komisaris bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan mempermudah proses pidana yang seringkali terhambat dalam berbagai tahapan proses pidana yang dilakukan oleh aparat yang berbeda instansi, misalnya penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) atau dengan pengadilan.

Konsep ini sebenarnya timbul dari sistem hukum Eropa Kontinental yang bertujuan menemukan kebenaran sejati melalui kewenangan untuk pengawasan pelaksanaan segala upaya paksa.

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News