Urgensi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Persiapan Sekolah Tatap Muka

Oleh: Amilan Hatta

Urgensi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Persiapan Sekolah Tatap Muka
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR) Amilan Hatta. Foto: Dokpri

Selanjutnya, pihak satuan pendidik juga harus mampu menciptakan komunikasi yang kondusif baik bagi siswa, orang tua, hingga masyarakat sehingga kegiatan proses belajar mengajar tatap muka mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, serta satuan pendidikan juga harus mampu membuat manajemen pembelajaran dengan profesional. Terutama soal kurikulum darurat dan sarana prasarana sekolah seperti tempat untuk mencucik tangan dengan air mengalir dan penggunaan alat pengecek suhu tubuh atau thermogun.

UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 menjelaskan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Maka pemerintah melalui pemda yang telah diberikan wewenang untuk memutuskan pembelajaran tatap muka serta menjadi penanggung jawab keberlangsungan proses belajar mengajar tatap muka nantinya harus mampu menyuguhkan teknis aturan yang terbaik.

Selain itu, harus mampu menjalin kerja sama dengan stakeholder pendidikan dan melibatkan masyarakat luas secara bersama-sama untuk melaksanakan dan memastikan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mutu pendidikan ini dapat dipertahankan walau di tengah penyebaran pandemi Covid-19?

Berbicara mengenai mutu, menurut maknanya adalah merupakan tingkat keunggulan suatu produk (hasil/upaya) baik barang ataupun jasa. Sehingga dalam konteks pendidikan, mutu pendidikan berarti proses dan hasil pendidikan yang unggul, yang mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin, baik itu dari segi bahan ajar, metode pembelajaran, sarana prasarana sekolah serta sumber daya manusia (SDM) guru pengajar.

Mutu pendidikan juga tidak akan didapatkan apabila sarana dan prasarana pendidikan tidak ditingkatkan. Pemerintah pusat melalui Kemendikbud telah memberlakukan berbagai kebijakan dan program. Di antaranya bantuan kuota data internet, fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengalokasian BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk bantuan Covid-19 di sekolah negeri dan swasta yang paling terdampak pandemi Covid-19, bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS, kurikulum darurat, program guru belajar, laman guru berbagi, program belajar dari rumah TVRI, seri webinar masa pandemi dan lainnya.

Oleh karena itu, pemda yang saat ini diberi wewenang juga harus mampu mengelola dan memanfaatkan program dan kebijakan tersebut untuk tetap meningkatkan mutu pendidikan di tengah pandemi.

Di tengah adaptasi kebiasaan baru serta persiapan pembelajaran tatap muka tahun 2021, satuan pendidikan juga dituntut harus mampu berkreasi serta inovatif agar tidak tertinggal dari dinamika keadaan yang berjalan sangat cepat. Hanya dengan adaptasi, menciptakan kreasi, inovasi serta transformasilah yang menjadi jalan untuk terus menghadirkan pendidikan yang bermutu baik untuk saat ini ataupun masa mendatang.

Di tengah adaptasi kebiasaan baru serta persiapan pembelajaran tatap muka tahun 2021, satuan pendidikan juga dituntut harus mampu berkreasi serta inovatif agar tidak tertinggal dari dinamika keadaan yang berjalan sangat cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News