Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:45 WIB

Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Syarat-syarat bagi orang tua yang akan menguruskan akte kelahiran antara lain foto kopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan lahir dari desa dan surat nikah. Selain itu juga butuh dua orang saksi yang mengatahui riwayat kelahiran mereka. Untuk biaya penetapan hanya dikenakan Rp 146 ribu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Heru Santoso mengatakan, pemberlakuan penetapan pengadilan bagi pembuatan kelahiran yang terlambat di atas satu tahun sudah diberlakukan sejak Januari lalu.
Penetapan pengadilan ini nantinya dipakai untuk mengeluarkan akta lahir. "Hasil penetapan pengadilan itu kemudian di bawa ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta lahir," jelasnya. (tom/din)
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota