Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN

Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Syarat-syarat bagi orang tua yang akan menguruskan akte kelahiran antara lain foto kopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan lahir dari desa dan surat nikah. Selain itu juga butuh dua orang saksi yang mengatahui riwayat kelahiran mereka. Untuk biaya penetapan hanya dikenakan Rp 146 ribu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Heru Santoso mengatakan, pemberlakuan penetapan pengadilan bagi pembuatan kelahiran yang terlambat di atas satu tahun sudah diberlakukan sejak Januari lalu.

Penetapan pengadilan ini nantinya dipakai untuk mengeluarkan akta lahir. "Hasil penetapan pengadilan itu kemudian di bawa ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta lahir," jelasnya.  (tom/din)

CILACAP-Berakhirnya  dispensasi  pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News