Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:45 WIB
Syarat-syarat bagi orang tua yang akan menguruskan akte kelahiran antara lain foto kopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan lahir dari desa dan surat nikah. Selain itu juga butuh dua orang saksi yang mengatahui riwayat kelahiran mereka. Untuk biaya penetapan hanya dikenakan Rp 146 ribu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Heru Santoso mengatakan, pemberlakuan penetapan pengadilan bagi pembuatan kelahiran yang terlambat di atas satu tahun sudah diberlakukan sejak Januari lalu.
Penetapan pengadilan ini nantinya dipakai untuk mengeluarkan akta lahir. "Hasil penetapan pengadilan itu kemudian di bawa ke Disdukcapil untuk dibuatkan akta lahir," jelasnya. (tom/din)
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil