Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN

Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
CILACAP-Berakhirnya  dispensasi  pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,  membuat pengurusan akta yang telah melebihi waktu satu tahun atau lebih dari tanggal  tersebut harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

Hingga saat ini, tercatat 150 pengurusan akta lahir yang melalui penetapan pengadilan. "Terhitung mulai 1 Januari 2012 hingga 28 Februari 2012 sudah tercatat 150 permohonan penetapan pengadilan untuk membuat akta lahir," jelas Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Hasanudin.

Dia mengatakan,  masyarakat yang memiliki anak di atas usia satu tahun namun hendak mengurus akta lahir, tidak usah khawatir dan takut. Sebab penetapan pengadilan merupakan prosedur yang harus dilalui sebagai mana amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2006  tentang  administrasi Kependudukan.

Pihak Pengadilan Negeri menyatakan tidak akan mempersulit permohonan penetapan pengadilan tersebut. "Pengadilan Negeri bukan hanya memberikan sanksi hukum,   namun juga melayani masyarakat dalam memberikan penetapan pengadilan. Urusan sidang penetapan akta kelahiran juga dijamin tidak berbelit-belit asal syarat-syaratnya terpenuhi langsung kita gelar persidangan untuk mengeluarkan penetapan dari pengadilan. Proses persidangan, tidak memakan waktu lama, tidak sampai 30 menit," jelas Hasanudin.

CILACAP-Berakhirnya  dispensasi  pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News