Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta

Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan pembuatan akta kelahiran yang harus melalui penetapan pengadilan. Pasalnya, prosedur tersebut dinilai memperpanjang rantai birokrasi dan memberatkan ekonomi masyarakat kecil dalam salah satu pelayanan mendasar yang seharusnya gratis tersebut.

Seperti diketahui, sejak habisnya masa berlaku Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.472.11/5111/SJ, habis pula masa dispensasi pembuatan akta kelahiran pada 30 Desember 2011 lalu. Pelayanan akta kelahiran pun kembali mengacu pada Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Bab V Bagian Kesatu Paragraf  4 Pasal 32 Pasal 2, dijelaskan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui waktu satu tahun setelah kelahiran, maka harus dilaksanakan berdasarkan pengadilan negeri setempat.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar, acuan tersebut pada kenyataannya sangat memberatkan masyarakat. Tidak hanya memperpanjang rantai birokrasi dan waktu yang harus ditempuh, masyarakat juga dibebani dengan biaya proses penetapan yang berlaku di pengadilan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Cecep menyebutkan bahwa masyarakat harus mengeluarkan Rp141.000 sampai Rp250.000 untuk mendapatkan ketetapan pengadilan dengan membawa saksi sendiri. “Kalau tidak bawa saksi, mereka harus membayar saksi dari luar dengan tarif Rp500.000 sampai Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (10/4).

SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News