Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta

Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Kondisi tersebut juga sempat diakui salah seorang warga Kabupaten Bandung berinisial Ti (39). Dua mengaku harus membayar biaya administrasi Rp250.000, jasa panitera Rp200.000 dan hakim Rp500.000. Besaran biaya tersebut sempat membuat Ti mencurigai adanya pungutan tak resmi yang kemungkinan diberlakukan oleh oknum Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Menurut Cecep, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap anak mendapatkan akta kelahiran secara gratis. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 28 memang disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah, harus diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan, dan tanpa biaya.

Dasar hukum tersebut, kata Cecep, sudah cukup bagi Pemkab Bandung untuk membuat kebijakan lokal guna menghapuskan keharusan penetapan pengadilan dalam pelayanan akta kelahiran. Terlebih lagi pada awal Januari lalu, Mendagri Gamawan Fauzi juga sudah memberikan sinyal bahwa dispensasi akan diperpanjang lagi tahun ini, akibat banyaknya laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.

Bahkan, pada 16 Februari 2012, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek melansir bahwa Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota terkait perpanjangan masa dispensasi pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia sampai akhir Desember 2012.(mg8)

SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News