Urus e-KTP Tak Perlu ke Disdukcapil, Cukup di Kecamatan

Urus e-KTP Tak Perlu ke Disdukcapil, Cukup di Kecamatan
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Warga Talisayan, Kalimantan Timur bakal mendapatkan kemudahan saat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Warga bisa mengurus dokumen itu di kantor kecamatan.

Camat Talisayan David Pamuji mengatakan, warga Talisayan tidak perlu lagi mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

“Mesin yang mangkrak satu tahun lebih, sudah diperbaiki dan dapat dipergunakan kembali. Jadi, masyarakat bisa melakukan perekaman di sini (Kantor Kecamatan Talisayan). Jadi, tidak ada lagi alasan tidak melakukan perekaman,” katanya kepada Berau Post, Rabu (5/4).

Namun, setelah pihaknya berkonsultasi dengan tim IT Disdukcapil, mesin ternyata hanya mampu melayani hingga 25 orang setiap harinya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memperlakukan sistem bergilir.

“Itu untuk mencegah mesih rusak lagi, kami berencana melakukan sistem bergilir. Jadi, setiap hari diberi jatah dua kampung per harinya dengan dijatah sepuluh orang per kampung. Sisanya melihat situasi dan kondisi dan jumlah penduduk terbanyak belum melakukan perekaman,” terang David.

Dia memastikan, perekaman bakal merata jika alat tak mengalami masalah dalam tiga bulan ke depan.

Warga Talisayan, Kalimantan Timur bakal mendapatkan kemudahan saat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News