Urus Nikah Diperas hingga Rp 5 Juta

Urus Nikah Diperas hingga Rp 5 Juta
Urus Nikah Diperas hingga Rp 5 Juta

jpnn.com - BANYUWANGI - Sinyalemen pungutan liar (pungli) biaya nikah yang diduga dilakukan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Glenmore kian merajalela. Tak tanggung-tanggung, biaya nikah yang semestinya hanya Rp 30 ribu ternyata melambung hingga Rp 450 ribu, Rp 1,5 juta, bahkan sampai Rp 5 juta.

Temuan itu diungkap Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rojikin, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi di kantornya kemarin. Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) tersebut menemukan fakta bahwa warganya yang melangsungkan pernikahan ternyata dimintai biaya melampaui yang semestinya.

Beberapa warga yang telah melangsungkan pernikahan mengaku sangat kecewa dengan pegawai KUA Glenmore yang meminta uang hingga jutaan rupiah. Untuk memastikan dan meyakinkan laporan itu benar, tiga warga Desa Sepanjang membuat surat pernyataan bahwa mereka benar-benar telah dimintai uang oleh pegawai KUA.

Mereka adalah Abdul Husni. Dia mengaku dimintai Rp 400 ribu. Kemudian, Atmani dipungli Rp 1,5 juta, dan Muhammad diharuskan membayar hingga Rp 5 juta. ''Surat pernyataan itu dibuat warga kami. Mereka menyatakan benar-benar dimintai uang oleh pegawai KUA saat mengurus proses nikah,'' tegas Rojikin saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Kepala Kantor Departemen Agama Banyuwangi Santoso mengaku sudah mendengar protes warga terkait dengan mahalnya biaya nikah tersebut. Bahkan, kemarin siang dirinya memerintahkan Kasi Bimbingan Masyarakat H Jali ke Glenmore guna menginvestigasi kasus tersebut. ''Namun, sampai sekarang orangnya belum pulang dan belum laporan kepada saya,'' kata Santoso saat dihubungi via ponsel kemarin sore.

Dia menjelaskan, sebenarnya biaya pernikahan hanya Rp 30 ribu. (azi/c1/aif/JPNN/mas/bh)

 


BANYUWANGI - Sinyalemen pungutan liar (pungli) biaya nikah yang diduga dilakukan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Glenmore kian merajalela. Tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News