Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat
Minggu, 27 Mei 2018 – 01:39 WIB

Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos
NIB ini berlaku di seluruh Indonesia. Pengurusan izin secara online akan memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Dia menerangkan, pihaknya telah menerapkan standar operational prosedur (SOP) dari 40 perizinan yang dilakukan dengan sistem online.
Sekitar 23 izin sudah bisa dilayani di DPMPTSP Kaltim. Ada izin yang hanya selesai tiga hari.
Ada juga izin yang harus selesai dalam waktu 14 hari. Akan tetapi, kata dia, tiga perizinan di antaranya bisa menggunakan tanda tangan elektronik.
“Jadi, untuk urusan administratif dan sepenuhnya wewenang kami. Pemohon tak perlu menunggu berhari-hari. Semua akan selesai dalam hitungan jam saja,” kata Diddy. (roe/ndu/k15)
Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!