Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat
Minggu, 27 Mei 2018 – 01:39 WIB
NIB ini berlaku di seluruh Indonesia. Pengurusan izin secara online akan memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Dia menerangkan, pihaknya telah menerapkan standar operational prosedur (SOP) dari 40 perizinan yang dilakukan dengan sistem online.
Sekitar 23 izin sudah bisa dilayani di DPMPTSP Kaltim. Ada izin yang hanya selesai tiga hari.
Ada juga izin yang harus selesai dalam waktu 14 hari. Akan tetapi, kata dia, tiga perizinan di antaranya bisa menggunakan tanda tangan elektronik.
“Jadi, untuk urusan administratif dan sepenuhnya wewenang kami. Pemohon tak perlu menunggu berhari-hari. Semua akan selesai dalam hitungan jam saja,” kata Diddy. (roe/ndu/k15)
Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Polisi Peringatkan Pengusaha SPBU, Jangan Curang