Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat
jpnn.com, SAMARINDA - Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Proses pengurusan NIB pun cukup mudah dan hanya dalam hitungan jam.
NIB bisa berfungsi sebagai identitas usaha atau tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan akses kepabeanan.
NIB juga berfungsi mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dinas di tingkat kabupaten dan kota.
Pembagian tugas itu dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi.
“DPMPTSP Kaltim hanya mengeluarkan API produsen dan umum, serta izin-izin lainnya. Namun, secara keseluruhan memang perizinan sudah mengikuti perkembangan zaman. Lebih cepat, mudah, dan sederhana,” ucap Diddy kepada Kaltim Post, Jumat (25/5).
Menurut Diddy, NIB berupa kartu yang di dalamnya berisi informasi dasar data mengenai usaha dan pengusaha.
Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Polisi Peringatkan Pengusaha SPBU, Jangan Curang
- Kisah Sucianti Suaib, dari Operator Telekomunikasi hingga Jadi Pengusaha Sukses
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Pengusaha Hanan Supangkat Mangkir dari Panggilan KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda
- Hari Perempuan Sedunia 2024, Tokopedia Berbagi Kisah Inspiratif Pengusaha Brand Lokal, Simak