Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat

Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat
Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat
Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,  Bupati/Wakil    Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012. 

Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)

JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News