Urusan Cucu, Kakek Umur 76 Tahun Duel Maut, Tewas

Urusan Cucu, Kakek Umur 76 Tahun Duel Maut, Tewas
Ilustrasi Foto: pixabay

Melihat duel tersebut FM yang tidak lain adik OM berusaha melerai namun korban tetap berusaha menikam OM kembali, namun meleset. Tetapi tikaman tersebut justru mengenai lengan FM.

Tidak terima dengan luka tersebut, FM bereaksi dengan mengambil parang yang jatuh langsung membacok korban secara berulang-ulang kali.

Mengenai bagian belakang, leher, kepala dan tangan sampai korban terjatuh. “Setelah tubuh korban terletak tak berdaya kedua tersangka langsung pergi dan meninggalkan TKP. Korban berupaya diselamatkan oleh sejumlah warga dan dibawa ke Puskesmas, namun beberapa menit kemudian sementara dalam penanganan medis korban meninggal dunia,” jelas saksi.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adyana SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Denny Tampenawas, S.Sos.

Menurutnya, bersama dengan Kapolsek Kuma dan tim gabungan Polres Sangihe langsung mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan, bersama barang bukti parang.

“Kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti. Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Tampenawas. (ctr-17/ite)


Duel maut berawal dari adu mulut hingga tersangka OM mengangkat kaus korban dan melihat ada sebilah pisau yang terselip di badan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News