Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus

Berlaku Mulai Tahun Depan

Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB dan bisa diperbanyak lagi sesuai dengan kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal (di luar domain pnsmail.go.id). Lalu memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya. Azwar mengatakan email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui PDA, tablet, dan ponsel.

Azwar menuturkan, PNS yang menggunakan email resmi ini harus membuat user name sesuai dengan nama asli. Misalnya ada PNS bernama Budi Hartanto, dianjurkan menggunakan email dengan user name: budi.hartanto@pnsmail.go.id. Azwar mengatakan sistem email kedinasan ini sudah di-setting tidak bisa melayani penggunaan nama yang aneh-aneh.

Seorang PNS, kata dia, hanya bisa mendaftar satu user name. Diantara data yang dibutuhkan dalam registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai). Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan langsung ke admin@pnsmail.go.id.

Untuk urusan pengiriman data atau surat elektronik, Azwar mengatakan sangat prihatin. "Meskipun lembaganya sudah berbasis teknologi informasi, tetapi pejabat dan pegawainya menggunakan email umum yang itu rawan bocor karena milik swasta," tandasnya.

JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News