Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 04:25 WIB
JAKARTA--Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Perusahaan travel haji tersebut terancam merugi karena sudah membayar DP (down payment) alias uang muka untuk sejumlah pos keperluan haji. Pemangkasan kuota haji secara finansial tidak akan terlalu merugikan pemerintah. Sebab, dana yang dipakai untuk keperluan haji adalah dari APBN dan hasil optimalisasi atau bunga timbunan setoran awal. Resiko yang diterima pemerintah adalah kecaman dari masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Artha Hanif mengatakan pihaknya bakal membantu pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi. Harapannya, pemotongan kuota haji untuk Indonesia bisa dikurangi.
Artha mengatakan, skema penyelenggaraan haji di Indonesia ada dua. Pertama, dioperatori pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) dengan sifat nirlaba. Kedua, diselenggarakan PIHK atau travel dengan sifat mencari untung. "Bagaimanapun juga PIHK itu adalah badan usaha yang prinsipnya mencari untung karena berbisnis," jelas dia.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Perusahaan travel haji tersebut terancam merugi
BERITA TERKAIT
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun