Travel Haji Khusus Terancam Merugi

Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Di sisi lain, PIHK bakal merugi dua kali. Selain kecaman dari calon jamaah, yang tidak kalah penting adalah ancaman merugi secara bisnis. Artha mengatakan, AMPHURI sangat berkepentingan untuk ikut menegosiasi pemangkasan kuota haji. Sebab, kebijakan itu bisa membuat sejumlah PIHK dengan jumlah jamaah haji kecil gulung tikar alias bangkrut.

PIHK harus menomboki dulu pembayaran segala keperluan haji. Mulai dari membayar uang muka hotel di Makkah dan Madinah, transportasi selama di Arab Saudi, katering, hingga tiket pesawat terbang. Kemenag selaku pemegang ongkos haji khusus sebesar USD 8.000 (Rp 78,9 juta) per jamaah mewajibkan setiap PIHK menyerahkan tanda tangan kontrak atau pembayaran DP tersebut. " Kemenag tidak mau mencairkan ongkos haji khusus jika PIHK belum membayar DP kepada hotel, katering, dan sebagainya," ujar Artha.

Biaya awal yang dikeluarkan IHK untuk DP adalah USD 5.000 (Rp 49,3 juta) per jamaah. Dengan kuota pokok haji khusus sebanyak 17 ribu orang, pemangkasan mencapai 3.400 orang (20 persen). Jika dirata-rata setiap jamaah sudah ditalangi USD 5.000, maka potensi kerugian mencapai Rp 167,8 miliar. "Kerugian paling dirasakan oleh PIHK yang meminjam uang ke bank untuk membayar DP fasilitas haji," tandasnya.

Selain merugi secara finansial, ada potensi terjadi perselisihan antar PIHK bila Kemenag tidak segera menetapkan nama-nama jamaah haji khusus yang terkena pemotongan kuota.

JAKARTA--Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Perusahaan travel haji tersebut terancam merugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News