Travel Haji Khusus Terancam Merugi

Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Dengan sistem yang berjalan saat ini, pemotongan 20 persen bukan berarti setiap PIHK bakal terkena pemotongan jamaah yang setara. Pemotongan menggunakan sistem nomor urut termuda. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada PIHK yang gagal memberangkatkan jamaah karena seluruhnya bernomor urut muda.

Artha mengatakan, pemangkasan 3.400 jamaah haji khusus ini berlaku terus ke belakang. Jika tahun depan tidak ada penambahan kuota sebesar 3.400 kursi, otomatis bakal ada 3.400 jamaah haji antrean berangkat 2014 yang tergeser ke periode 2015. Begitu seterusnya.

 

Di sisi lain, Kemenag terus berupaya meredam potensi ketegangan pada calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menuturkan, pimpinan Kemenag di level provinsi maupun kabupaten dan kota harus bisa memberikan penjelasan yang klir kepada masyarakat. "Sehingga masyarakat bisa tenang dan tidak menimbulkan dampak yang luas," paparnya.

Anggito menegaskan bahwa pemotongan kuota haji tidak hanya terjadi pada Indonesia, juga untuk semua negara pengirim jamaah haji. Dampak yang terjadi di Indonesia memang signifikan karena jumlahnya paling besar. Kuota haji Indonesia adalah 211 ribu orang. Jumlah itu dipotong 20 persen atau setara dengan 42.200 orang sehingga menjadi 168.800 orang.

JAKARTA--Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Perusahaan travel haji tersebut terancam merugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News