Usaha Karaoke di DKI Jakarta Kembali Dizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya
2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).
Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).
3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).
5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM berbasis mikro.
Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 213 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM mikro berlaku 9-22 Maret 2021.(cr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali mengizinkan tempat usaha karaoke di Ibu Kota beroperasi, simak informasinya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal