Usaha Perikanan Menjamur, KKP Kawal Proses Perizinan Kapal

Usaha Perikanan Menjamur, KKP Kawal Proses Perizinan Kapal
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk senantiasa memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada nelayan maupun pelaku usaha.

Karena itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengawal proses perizinan kapal agar bisa berjalan sesuai dengan fungsi utamanya, yaitu fungsi ekonomi dan ekologi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, dalam mewujudkan aspek kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, perizinan merupakan salah satu instrumen yang sangat penting yang dilakukan agar kelestarian sumber daya ikan Indonesia dapat terjaga.

“Dalam empat tahun terakhir ini Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan beserta segenap jajaran KKP dan didukung seluruh stakeholders terkait telah berjuang keras untuk memberantas IUU fishing. Kapal-kapal asing kami usir, kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing kami tenggelamkan, alat tangkap yang tidak ramah lingkungan kami ganti dengan alat tangkap ramah lingkungan. Sudah ditegaskan bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing,” ujar Zulficar.

Menurutnya, hasilnya pun luar biasa. KKP menerima laporan dari berbagai tempat bahwa ikan semakin banyak dengan ukuran yang makin besar. Hasil pengkajian stok sumber daya ikan pun menunjukkan hal senada.

Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan, potensi sumber daya ikan melonjak drastis menjadi 12,5 juta ton per tahun.

“Momentum luar biasa ini harus kita jaga bersama, yang antara lain diwujudkan dengan kepatuhan para pelaku usaha tehadap aturan-aturan yang dipersyaratkan dalam perizinan,” tambahnya.

Di hari kedua (Rabu (5/9), pelaksanaan Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang berlangsung pada 4-6 September 2018 ini, KKP menyerahkan 141 SIPI dan SIKPI bagi para pemilik kapal di atas 30 gross tonnage yang datang dari berbagai wilayah Indonesia.

Sudah ditegaskan bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing, kalau itu tetap dilakukan mereka akan mendapat konsekuensinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News