Usaha Warteg Segera Kena Pajak

Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Usaha Warteg Segera Kena Pajak
JAKARTA - Mulai awal Januari 2011, usaha makan siap saji seperti warung tegal (warteg), akan dikenakan pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, usulan Pemprov DKI itu telah diamini DPRD DKI Jakarta. Kini, payung hukum pemberlakuan pajak tersebut tengah dalam pembahasan oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI.

Nantinya, akan ada aturan berupa peraturan daerah. Proses penomorannya saat ini masih menunggu. Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Arief Susilo, pajak bagi usaha warteg itu dimungkinkan berlaku sebesar 10 persen.

Alasannya, restoran dan rumah makan masuk dalam prasyarat objek pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya tertera klasifikasi restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.

Dijelaskan Arief, objek pajak yang masuk dalam wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun. "Harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya," ujar Arief, kemarin.

JAKARTA - Mulai awal Januari 2011, usaha makan siap saji seperti warung tegal (warteg), akan dikenakan pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, usulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News