Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban

Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban
Ilustrasi - Pencabulan terhadap dua santriwati oleh guru agama SN di Balikpapan, Kaltim. Foto: Ricardo/JPNN com.

"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn) 

Polda Kaltim kembali menahan predator seksual berkedok guru agama di salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan


Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News