Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:58 WIB
"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn)
Polda Kaltim kembali menahan predator seksual berkedok guru agama di salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan
Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim
- Soal Ancaman Tembak terhadap Anies, Kombes Yusuf Beri Info Begini