Usai Berbuat Terlarang kepada Anak Kandung, Ayah Bejat Malah Lakukan Ini

Usai Berbuat Terlarang kepada Anak Kandung, Ayah Bejat Malah Lakukan Ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUMAS - Seorang ayah bejat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7).

Perbuatan bejat sang ayah itu terungkap usai dua korban, NPJ (18) dan CDP (11), bercerita ke ibunya SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut, kata Berry, berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, tetapi ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya.

SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya.

Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia juga pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Perbuatan ayah bejat di Banyumas, Jateng ini akhirnya terbongkar setelah dapat laporan dari keluarga dan RT setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News