Usai Dieksekusi, Hakim Jamaluddin pun Didandani dan Ketiga Tersangka Sempat Berdebat, Begini Ceritanya

Usai Dieksekusi, Hakim Jamaluddin pun Didandani dan Ketiga Tersangka Sempat Berdebat, Begini Ceritanya
Jefri Pratama yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Foto: ANTARA/Donny Aditra

Sebagaimana dilansir Sumut Pos, reka ulang pembunuhan itu merupakan proses eksekusi hingga pembuangan mayat korban.

Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap. Reza mengambil posisi tepat berada di atas kepala, sedangkan Jefri di sebelah kanan korban. Jefri kemudian naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi dan dengkul kanan-kiri mengapit perut korban. Selain itu, kedua tangan Jefri memegang kedua tangan korban. Tanpa buang waktu, Reza langsung membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan sarung bantal. Spontan, korban meronta-ronta.

Lantas, Reza menguatkan bekapan tersebut menggunakan lengan tangan kanan ke bagian hidung korban dengan menekan sekuat tenaga. Sementara itu, Jefri menguatkan pegangan kedua tangan dan mengapit badan korban. Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Eksekusi itu dilakukan di kamar yang ditempati korban, Zuraida, dan anak mereka. Si anak sempat terbangun. Namun, Zuraida langsung menutupi dengan menggunakan bed cover warna pink agar tidak melihat kejadian tersebut sambil menepuk-nepuk agar tertidur kembali. Sekitar 5 menit korban dibekap dan tidak bergerak lagi, Reza memeriksa untuk memastikan apakah sudah meninggal dengan memegang dada korban guna merasakan detak jantung.

Sebelum membuang jenazah korban, pelaku sempat mendandaninya. Zuraida berencana memakaikan baju batik pada Jamaluddin yang dieksekusi dini hari itu. Namun, karena teringat hari itu Jumat, Zuraida memutuskan untuk memakaikan seragam olahraga PN Medan dengan dibantu Jefri dan Reza. Selain itu, turut dipakaikan kaus kaki, kalung, cincin, dan jam.

Setelah keluar dari rumah korban, Jefri dan Reza menuju arah Simpang Selayang, lalu masuk ke Jalan Anyelir yang merupakan rumah Reza untuk mengambil sepeda motor Vario BK 5898 AET. Berjarak 50 meter sebelum rumah Reza, Jefri memberhentikan mobil yang dikendarai.

Cukup jauh melintas, saat keadaan mulai terang, Reza melihat tanjakan naik dan kemungkinan ada jurang. Benar saja, setelah dilihat, ternyata memang ada jurang. Dia lalu memberikan kode tangan kepada Jefri untuk naik.

Sesampai di dekat jurang, Reza memutar arah sepeda motor. Jefri segera memosisikan mobil ke arah mulut jurang dengan kondisi mesin masih hidup.

Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin tahap tiga terkait pembuangan barang bukti berupa ponsel ke sungai. Reka ulang tersebut dijadwalkan pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News