Zuraida Hanum, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Zuraida Hanum, 41, otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).
Terdakwa diyakini terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri."Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah.
Baca Juga:
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.
BERITA TERKAIT
- Uji Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Membunuh Suparno di Hotel Syailendra Borobudur
- Jelang Tengah Malam, Warga Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung Putih
- Polisi Buru Penembak Mati Sugeng Sang Asisten Kebun Sawit
- Selebgram Ari Pratama Tewas Ditikam, Pelakunya Mbak Aisyah Alfika
- Satu Tahun Buron, AF dan ES Sudah Ditangkap, Begini Penjelasan Kombes Firman
- Ayah Penggal Kepala Anak Sendiri, Lalu Menentengnya Menuju Kantor Polisi, Biadab!