Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis

Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri), Jumat (15/5/2020). Foto: dok. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum (41), terdakwa yang juga otak pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6), menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Zuraida Hanum harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan bersama Reza dan Jefri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News