Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis

Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri), Jumat (15/5/2020). Foto: dok. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut.

Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuni perbuatan kedua terdakwa.

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa, yakni bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik mengatakan, sidang berikutnya untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU. (antara/jpnn)

Zuraida Hanum harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan bersama Reza dan Jefri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News