Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
Kamis, 11 Juni 2020 – 05:08 WIB

Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri), Jumat (15/5/2020). Foto: dok. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut.
Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuni perbuatan kedua terdakwa.
Hal-hal memberatkan kedua terdakwa, yakni bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik mengatakan, sidang berikutnya untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU. (antara/jpnn)
Zuraida Hanum harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan bersama Reza dan Jefri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan