Usai Digarap Kakak, Remaja Lugu Dicabuli Ayah di Kuburan

Usai Digarap Kakak, Remaja Lugu Dicabuli Ayah di Kuburan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Saat itu warga hendak menghajar Mijan. Namun, petugas kamtibmas berhasil meredakan emosi warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mijan pertama kali menggauli D di kuburan. Selama ini Mijan memang bekerja sebagai tukang gali kubur.

Mijan mengaku tega mencabuli putri kandungnya karena sakit hati lantaran istrinya berselingkuh.

“Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” kata Nur.

Mijan dan AN dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelakunya bukan orang jauh," jelas Nur. (mym)


D sungguh malang. Remaja putri asal Pulau Atas, Samarinda, Kalimantan Timur, itu digarap kakak dan ayah kandungnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News