Usai Dihina di Facebook, Bu Rahma Tunggu Permintaan Maaf Akun Rudi Irawan
Padahal, kata Rahma, pembubaran badut di simpang lampu merah tersebut dilakukan berdasarkan amanat peraturan daerah (Perda) yang dibuat DPRD dan Pemkot, kemudian dieksekusi oleh Satpol PP.
Mantan wakil wali kota Tanjungpinang ini menyampaikan tidak melarang badut mencari nafkah, namun bukan di jalan.
Masih banyak tempat-tempat wisata atau keramaian yang boleh dijadikan sebagai sumber rezeki.
"Sekarang sudah banyak wahana baru di Tanjungpinang. Boleh dimanfaatkan untuk mencari rezeki, tetapi tidak di lampu merah," ujar Rahma.
Keberadaan badut di lampu merah, lanjutnya, dapat membahayakan keselamatan badut itu sendiri karena pemkot khawatir mereka bisa tertabrak pengendara lalu lintas.
"Kami mempertimbangkan keselamatan badut dan pengendara. Sebab, lampu merah tempat kendaraan berhenti dan menunggu gantian untuk berjalan, bukan ladang yang pas buat mencari rezeki," ungkapnya.
Rahma mengarakan kasus dugaan ujaran penghinaan ini sampai saat ini masih bergulir di Polres Tanjungpinang. (antara/jpnn)
Wali Kota Tanjungpinang Rahma masih menunggu permintaan maaf dari pemilik akun bernama Rudi Irawan di Facebook. Laporan Rahma ke Polres Tanjungpinang terhadap Rudi Irawan masih bergulir.
Redaktur & Reporter : Boy
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE