Usai Diperiksa Kejati Sumut, Bupati Madina Dahlan Hasan Langsung Ngacir
“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.
Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejatisu telah menetapkan 6 orang tersangka.
Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan. Masing-masing, Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis (49); Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.
Seperti dilansir Sumut Pos, Dahlan datang ke Kejatisu mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.
BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu
Selama pemeriksaan, wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejatisu dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.(man/ala)
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak