Usai Lakukan Sweeping, Sopir Angkutan Konvensional Geruduk DPRD Sumsel
Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Sekretaris Dishub Sumsel, Uzirman Irwandi mengatakan, soal operasional angkutan online, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Kemenhub telah mengatur itu dalam Permenhub. Kalau pun akan dibuat perda atau pergub, pastinya harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.
“Permenhub mengikat secara hukum, aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan,” kata dia.
Wacana pembuatan perda untuk mengatur operasional angkutan online di Sumsel belum ada. Apalagi, persoalan Permenhub yang melegalkan angkutan online masih proses di Mahkamah Agung.
“Bila nanti sudah ada instruksi dari pusat, maka akan kita sosialisasikan di sini,” tuturnya. (bis/chy/kms/ce1)
Ratusan sopir angkutan umum dari beberapa trayek dan taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat