Usai Lebaran, Kasus Pencurian Marak di Bekasi
Selasa, 03 Juli 2018 – 21:07 WIB
Dari hasil operasi penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah sepeda motor, dua buah handphone, empat buah plat nomor, lima buah kunci letter T, satu buah kunci pass, satu buah obeng dan satu buah kunci inggris.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Kilay yang diduga melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam pasal 480 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Ketiga pelaku sudah puluhan kali beraksi selama setahun kebelakang ini. Biasanya mereka menjual barang curian via online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Cerita UMKM Kue Kering di Sidoarjo, Omzetnya Meroket karena Bantuan BRI
- Setoran Tunai ATM BRI Meningkat 24,5 Persen saat Libur Lebaran 2024
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya