Usai Lebaran, Kasus Pencurian Marak di Bekasi
Selasa, 03 Juli 2018 – 21:07 WIB

ilustrasi pencurian. dok. Pixabay
Dari hasil operasi penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah sepeda motor, dua buah handphone, empat buah plat nomor, lima buah kunci letter T, satu buah kunci pass, satu buah obeng dan satu buah kunci inggris.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Kilay yang diduga melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam pasal 480 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Ketiga pelaku sudah puluhan kali beraksi selama setahun kebelakang ini. Biasanya mereka menjual barang curian via online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak