Usai Membunuh, Remaja Ini Perkosa Mayat Korban 3 Kali
Jumat, 02 September 2016 – 18:45 WIB
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya melibatkan tiga saksi ahli. Yakni ahli autopsi dan psikiater. Pihaknya juga memeriksa 12 saksi.
”Tersangka kami kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dwi)
KUALA KURUN – Pembunuhan sadis terjadi di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. JGSD (17) tega membunuh tiga tetangganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan