Polda Tetapkan 4 Tersangka Demo Anarkis di Bengkulu
jpnn.com - BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara, PT Cipta Buana Seraya (CBS) 11 Juni lalu.
Masing-masing Nu, Ro, Ya dan Ba. Semuanya merupakan warga yang tergabung dalam aksi demo yang menimbulkan korban luka-luka waktu itu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno ketika merilis informasi penetapan tersangka tersebut, belum mau memaparkan peran masing-masing tersangka.
Termasuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Hanya saja penetapan tersangka itu atas tindak pidana penghasutan, pengrusakan serta penganiayaan.
“Kami melakukan penyidikan secara mendalam. Sementara ini penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dinilai harus bertanggungjawab dalam demo anarkis waktu itu,” ungkap Sudarno seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (2/9).
Dikatakan Sudarno, penyidikan tidak berhenti pada 4 orang tersangka. Penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu masih mendalami dugaan pidana lainnya.
“Penyidikan masih berlanjut. Terhadap dugaan-dugaan yang ada, kita akan terus mengumpulkan alat bukti,” ujar Sudarno.
Sebelumnya menemukan sejumlah fakta yang menguatkan bahwa demo anarkis hingga menimbulkan korban luka-luka saat itu telah terencana. Indikasinya, sebelum demo massa sudah persenjatai diri dengan berbagai senjata tajam.
BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara,
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh