Usai Mengantar Pacar, Angga Pulang ke Rumah, Berbuat Jahat, Itu Tampangnya
Selasa, 16 Maret 2021 – 19:40 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Saat itu Angga Santana Dewa mengantar pacarnya ke tempat kerja, lantas pulang ke rumah, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper