Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:09 WIB
Malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban ditemukan orang tua dan membawanya ke kantor polisi.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang pria di Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur seusai menonton acara Kuda Lumping.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap