Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo

Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

Malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban ditemukan orang tua dan membawanya ke kantor polisi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Seorang pria di Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur seusai menonton acara Kuda Lumping.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News