Usai Nonton Film Bokep di HP, Dua Bocah Ini Praktekin ke Anak SD

Usai Nonton Film Bokep di HP, Dua Bocah Ini Praktekin ke Anak SD
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur 12 tahun, sesuai dengan Pasal 21, maka pelaku diserahkan ke orang tua masing-masing untuk mengikuti program pendidikan dan pembinaan dari pemerintah.

“Kami tidak menahan kedua pelaku. Kami menyerahkan kedua pelaku kepada keluarga masing-masing hingga kasus ini usai. Pada akhirnya mereka akan dikenakan disersi atau menyerahkan ke lembaga terkait yang khusus menangani kasus terhadap anak,” tutur dia. (obi)


Jajaran Polres Banjar menangkap RS (11) dan AS (10), siswa kelas V salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI). Kedua anak ini diduga mencabuli siswi kelas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News