Usai Pengumuman CPNS, Usul Pemberkasan Hingga 28 Februari

Usai Pengumuman CPNS, Usul Pemberkasan Hingga 28 Februari
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga akhir 2018, masih ada instansi yang telah mengumumkan kelulusan CPNS 2018 tapi belum mengajukan usulan pemberkasan NIP (nomor induk pegawai).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebut salah instansi yang sudah mengusulkan pemrosesan NIP adalah Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian ini telah mendapatkan kepastian penerbitan surat pertimbangan teknis (pertek) NIP CPNS baru rekrutmen 2018.

’’Dari 2.000 formasi (CPNS baru di Kementerian Hukum dan HAM, Red) 1.985 formasi terbit Pertek-nya,’’ katanya.

Sementara ada 13 formasi yang perteknya di-pending atau ditunda sementara. Yakni untuk formasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng). ’’Penundaan untuk Kanwil Sulteng itu karena kebencanaan,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya September lalu berdampak pada penyelenggaraan seleksi CPNS 2018. Selain itu, menurut Ridwan, ada dua formasi yang pertek-nya harus melalui proses penggantian karena orangnya mengundurkan diri.

Dia menegaskan, BKN tidak bisa menetapkan kapan perkirakan para PNS baru di Kementerian Hukum dan HAM itu efektif bekerja. Ketentuan mulai bekerja adalah saat NIP-nya diterbitkan. Penerbitan NIP tersebut ditentukan oleh instansi masing-masing.

Penyampaikan usul penetapan atau pemberkasan NIP maksimal 28 Februari 2019. Proses menuju penetapan NIP baru diproses oleh BKN setelah berkas usulan diterima lengkap oleh BKN.

’’Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penatapan NIP turut menentukan waktu TMT (terhitung mulai tanggal, Red),’’ tuturnya. Perhitungan TMT itu juga terkait dengan dimulainya masa bekerja di lingkungan birokrasi.

Belum semua instansi yang sudah mengumumkan kelulusan CPNS 2018, telah mengajukan usulan pemberkasan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News