Usai Pijat, Ditanya Mau Nambah Nggak? Kalau Mau Rp500 Ribu

Usai Pijat, Ditanya Mau Nambah Nggak? Kalau Mau Rp500 Ribu
ilustrasi

Ia mengecam, aksi maksiat tersebut sebab di Kabupaten Bogor seharusnya tidak diperkenankan beroperasi. Menurut dia, jika masih ada yang melanggar harus segera ditindak dan segera ditutup. "Perbuatan asusila, kemaksiatan, dalam apapun bentuknya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap norma agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” katanya.

Ia mendesak, Satpol PP harus bertindak tegas dalam menertibkan kawasan-kawasan yang menjadi sarang kemaksiatan di Kabupaten Bogor. “Satpol PP berkewajiban untuk menertibkan penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor, karena ini sudah masuk ke dalam ranah ketertiban umum,” tambahnya. (rp6)


BOGOR - Aksi maksiat tak bisa menjadikan pelaku sebagai satu-satunya biang keladi. Lemahnya pengawasan, juga mengakibatkan, kegiatan tak terpuji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News