Usai Sahur On The Road, Egi jadi Korban Begal
Jumat, 24 Mei 2019 – 13:08 WIB
Uang tunai Rp2.150.000, satu buah ponsel milik korban, satu dompet, serta satu tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.(arf/pojokjabar)
Kronologisnya korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan motor jenis matic, kemudian korban dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak