Usai Sidang Tuntutan Damayanti Menangis Sambil Memeluk Anaknya

Usai Sidang Tuntutan Damayanti Menangis Sambil Memeluk Anaknya
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Dokumen JPNN

Yanti dituntut bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Yanti bersama dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR Budi Suprianto didakwa menerima suap kurang lebih Rp 8,1 miliar dari  Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Duit diberikan untuk  menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan Budi  mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News