Usai Sidang Tuntutan Damayanti Menangis Sambil Memeluk Anaknya
Senin, 29 Agustus 2016 – 18:51 WIB
Yanti dituntut bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Yanti bersama dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR Budi Suprianto didakwa menerima suap kurang lebih Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Duit diberikan untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan Budi mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol