Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi

Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi
Tiga mantan pemeriksa pajak yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2). Foto: dok ANTARA/Desca Lidya Natalia

Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar.

Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp4,592 miliar.

Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek. Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

"Setelah dibagi, Terdakwa I menyerahkan kepada Yul Dirga uang sejumlah 18.425 dolar AS di ruangan Yul Dirga, sedangkan uang yang menjadi bagian terdakwa II diserahkan oleh terdakwa III," tambah jaksa.

Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp4,592 miliar untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar.

Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan Rp1 miliar.

Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai fee agar restitusi dapat disetujui.

Tiga pegawai pajak yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap miliaran rupiah untuk penerbitan restitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News