Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan
Jumat, 19 Mei 2017 – 16:37 WIB
Artinya, dalam waktu tiga bulan ke depan SH bakal dipenjara selama satu bulan tanpa persidangan jika kembali menjajakan diri.
Putusan hakim ini terbilang baru. Selama ini, PSK, mumcikari atau lelaki hidung belang yang disidang di PN Banjarbaru selalu dijatuhi vonis denda.
"Pertimbangan hakim, ini, kan, menjelang bulan Ramadan. Kasihan juga," kata Bahrin. (fud/ema)
Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
- Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya