Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 01:04 WIB
Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tiga aspek yang ditekankan undang-undang, yakni memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten pornografi.
Sehubungan revisi UU ITE pada 2016, pasal pornografi adalah delik aduan.
Berdasarkan laporan kepada kepolisian, aduan ditujukan kepada penyebar video, bukan yang memproduksi atau menyimpannya. (dra/fch/fel/k11)
Banyak fakta mengejutkan terkait video panas siswi cantik yang menimba ilmu di salah satu sekolah menengah atas (SMA) favorit di Samarinda.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Kampanye di Samarinda, Anies Kumandangkan Waktunya Perubahan
- Sebut Kaltim Kaya Minyak tetapi Rakyat Susah Dapat BBM, Anies Serukan Perubahan
- Diminta Oleh Warga, Anies Berjanji Bangun JakLingko untuk Warga Samarinda
- Soal Transisi Energi Terbarukan, Anies: Nasib Pekerja Tambang Juga Harus Dipikirkan