Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas

Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tiga aspek yang ditekankan undang-undang, yakni memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten pornografi.

Sehubungan revisi UU ITE pada 2016, pasal pornografi adalah delik aduan.

Berdasarkan laporan kepada kepolisian, aduan ditujukan kepada penyebar video, bukan yang memproduksi atau menyimpannya. (dra/fch/fel/k11)


Banyak fakta mengejutkan terkait video panas siswi cantik yang menimba ilmu di salah satu sekolah menengah atas (SMA) favorit di Samarinda.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News