Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Selasa, 23 September 2008 – 12:34 WIB
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara asal UGM Fajrul Falakh menyatakan, penetapan masa jabatan hakim agung tidak serta merta membuat masa pensiun mereka jadi molor. ”Penetapan masa jabatan itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Para hakim agung yang memasuki masa pensiun harus tetap mengikuti UU lama. Analoginya, kata Fajrul, seperti penetapan batas usia untuk presiden pada pembahasan RUU Pilpres. ”Jika umur maksimal capres misalnya disepakati 50 tahun, kan tidak mungkin presiden sedang menjabat yang berumur di atasnya disuruh mundur,” paparnya.
Kalaupun pada akhirnya DPR menyepakati masa pensiun hakim agung adalah 70 tahun, hal itu baru berlaku untuk hakim yang akan diangkat. ”Yang sekarang sudah mau pensiun, ya pensiun saja sesuai aturan UU lama,” ujarnya.
Bantah Isu Suap
Sementara itu, secara terpisah Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso sangat menyesalkan munculnya isu suap di rapat Panja RUU MA yang menyepakati umur pensiun hakim agung 70 tahun. Secara halus dia menyindir anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun yang mengembuskan isu tersebut.
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi,
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar