Usianya Baru 15 Tahun, 2 Remaja di Bekasi Sudah Berani Membunuh

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya.
Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.
"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AM dan YH, dua remaja di Bekasi berkeliling untuk mencari lawan tawuran, bertemu korban dan langsung melakukan pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan