Ustaz HNW Kritik Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara
“Nanti, kalau ternyata UU tidak selesai, kasihan mereka sudah terlanjur ke sana ke sini, tidak bisa dilanjutkan karena UU-nya tidak ada,” ujarnya.
Ustaz HNW tidak ingin membicarakan soal beredarnya empat nama calon kepala Badan Otorita IKN karena UU belum ada. Ia mengingatkan, Indonesia sudah terlalu lelah dan letih dengan kegaduhan-kegaduhan.
“Jadi, setidaknya berikanlah hal yang menyejukkan. Salah satunya ikuti aturan hukum yang jelas,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN. Jokowi juga masih menggodok empat nama calon kepala badan, antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tuniyana. (boy/jpnn)
Pemindahan ibu kota negara dianggap sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh