Ustaz HNW Kritik Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Ustaz HNW Kritik Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

“Nanti, kalau ternyata UU tidak selesai, kasihan mereka sudah terlanjur ke sana ke sini, tidak bisa dilanjutkan karena UU-nya tidak ada,” ujarnya.

Ustaz HNW tidak ingin membicarakan soal beredarnya empat nama calon kepala Badan Otorita IKN karena UU belum ada. Ia mengingatkan, Indonesia sudah terlalu lelah dan letih dengan kegaduhan-kegaduhan.

“Jadi, setidaknya berikanlah hal yang menyejukkan. Salah satunya ikuti aturan hukum yang jelas,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN. Jokowi juga masih menggodok empat nama calon kepala badan, antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur,  Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tuniyana. (boy/jpnn)

 

 

Pemindahan ibu kota negara dianggap sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News