Ustaz HNW Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Bank Makanan

Lalu, mereka menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan ini menangani dua persoalan sekaligus, yakni kemubaziran pangan yang mengkhawatirkan di Indonesia dan membantu masyarakat rentan terhadap akses makanan.
“Kami mendukung kegiatan bank makanan ini. Termasuk kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mubazir mengelola makanan,” ujarnya.
Menurut Ustaz Hidayat, ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diprakarsainya sebagai anggota komisi VIII DPR RI yang juga membidangi masalah sosial.
Pertama, memberikan payung hukum legalitas dari kegiatan dan lembaga bank makanan karena masih ada kekosongan hukum.
Kedua, sebagai upaya mendorong restoran, kafe, hotel, dan toko retail untuk tidak membuang makanan layak konsumsi. Makanan yang dimaksud masih layak untuk dikonsumsi.
“Salah satu cara yang dihadirkan adalah memberikan insentif atau reward kepada mereka apabila mendonasikan makanan berlebih tersebut melalui bank makanan yang kemudian didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ketiga, dukungan berupa imunitas terbatas bagi para donor makanan dan relawan bank makanan.
Keempat, menghadirkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah terhadap organisasi bank makanan yang bermunculan di Indonesia, seperti pengakuan legalitas, penyediaan gudang makanan, dan transportasi distribusi makanan.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Bank Makanan
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan