Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Rusdi: Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Rusdi: Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan proses hukum terhadap tersangka penistaan penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni alias Ustaz Yahya Waloni, tetap berjalan meskipun yang bersangkutan saat ini tengah dirawat karena sakit. 

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) malam.

Menurut Brigjen Rusdi, karena sakit yang dialami itu maka penahanan Yahya Waloni dibantarkan. 

Namun, lanjut Rusdi, merupakan hak Ustaz Yahya Waloni untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Karena itu, proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan. 

"Ya, kan, sedang sakit, tentunya, kan, hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Brigjen Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penanganan perkara penodaan agama dengan tersangka Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan tengah dirawat karena sakit.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News