Usul, Buat KTP Cukup di Kecamatan
Selasa, 13 Oktober 2009 – 08:47 WIB

Usul, Buat KTP Cukup di Kecamatan
Untuk diketahui, kebijakan pembuatan KTP secara terpusat di dinas Dukcapil ini merupakan kebijakan yang telah diatur dalam UU kependudukan yakni adanya sistem informasi administrasi kependudukan. (mni/sam/JPNN)
Baca Juga:
GIRI MENANG – Ide menarik datang dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar), NTB. Kalangan wakil rakyat di sana mengusulkan agar pembuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala