Usul Menarik Dirjen GTK tentang Pelaksanaan PPG, Guru Honorer Perlu Tahu
Rabu, 27 Januari 2021 – 17:29 WIB

Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bicara soal pelaksanaan PPG. Foto: humas Kemendikbud
Proses pembelajaran PPG dalam jabatan dilakukan di sekolah yang bersangkutan yakni tahap satu (pembelajaran berbasis masalah), tahap dua (pembelajaran berbasis proyek), dan ujian kelulusan.
“Ini merupakan usulan transformasi pendidikan profesi guru dalam jabatan yang telah didiskusikan dengan teman-teman LPTK, asosiasi guru maupun para praktisi,” kata Iwan. (antara/jpnn)
Guru yang harus menjalani PPG dalam jabatan sebanyak dua juta guru termasuk para guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK