Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi

Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, terkait terlalu mendominasinya BUMN dalam kancah ekonomi nasional.

Luhut berpendapat bahwa BUMN perlu dijual untuk menciptakan sistem perekonomian yang partisipatif.

"Terkait dengan dominasi BUMN dalam perekonomian nasional hal ini perlu diluruskan, dominasi BUMN hanya pada industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, migas, bahan pokok dan lain-lain, karena seharusnya memang menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan layanan itu dan secara bisnis tidak semua visibel," ujar Achmad.

Sebagai contoh, negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara
memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam dan sebagainya.

Terlebih, potensi kandungan bumi, air dan kekayaan alam Indonesia yang harus dikuasai oleh Negara sebagaimana amanah UUD 1945.

"Karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung. Tidak bisa kita bayangkan jika kebutuhan dasar itu diselenggarakan oleh swasta melalui pendekatan korporasi, sehingga negara tidak dapat mengendalikan (kapitalis)," sebutnya.

Achmad menilai konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang kemaritiman sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada pancasila dan tidak sejalan dengan nawacita yang digariskan Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

"Peran swasta saat ini cukup besar dalam perekonomian nasional seperti di sektor Perbankan, transportasi dan lain-lain dan BUMN tidak leading di sektor-sektor itu, sejauh ini sudah cukup partisipatif dan memberikan ruang yang luas bagi swasta, malah sebaliknya ada industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak masih belum dikuasai oleh BUMN," sebutnya.

Konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dinilai sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News